Telat Hingga 100 Kali, Kementerian Peringatkan Lion Air


Lion Air dilarang menambah frekuensi penerbangan selama enam bulan. "Kalau lebih dari sepuluh kali, apa dibiarkan saja? Harus diberi pelajaran.”

Kementerian Perhubungan melakukan pengecekan terhadap keterlambatan penerbangan atau delay pada awal bulan ini. Delay terjadi pada sejumlah maskapai. Pemerintah menaruh perhatian khusus kepada Lion Air karena keterlambatan yang dialami para penumpang maskapai berlambang singa itu terjadi berturut-turut.

Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maryati Karma menerima informasi dari Lion Air ada lebih dari 5.000 penumpang yang akan menerima ganti rugi. “Pada 10 Mei, kami mencatat ada lebih dari seratus delay,” kata Maryati dalam konferensi pers, Kamis, 19 Mei 2016.

Salah satu penyebab delay yaitu imbas dari aksi mogok para pilot Lion Air di beberapa bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I. Akibatnya, terjadi sederet keterlambatan penerbangan. Atas insiden ini, maskapai menyatakan telah mengambil langkah. “Kami bereskan administrasi sesuai permintaan para penerbang,” kata Direktur Operasional Lion Air, Daniel Putut kepada Katadata, pekan lalu.

Para inspektur Kementerian Perhubungan dari kantor pusat maupun Otoritas Bandara di daerah sudah memeriksa secara berulang. Temuan ini merupakan puncaknya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (delay management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, Kementerian memberikan surat peringatan pertama kepada maskapai yang kerap delay.

Jika belum menunjukkan perbaikan, perusahan penerbangan itu akan menerima surat peringatan kedua. “Kami kompilasi. Kalau lebih dari sepuluh kali, apa dibiarkan saja? Harus diberi pelajaran, tetapi tetap kami bina,” ujar Maryati.

Kementerian pun tidak mengizinkan Lion Air untuk menambah frekuensi penerbangan baru selama enam bulan ke depan. Kebijakan ini dilakukan menyusul serentetan masalah operasional maskapai tersebut, mulai dari keterlambatan penerbangan hingga pemogokan pilot pada 10 Mei lalu.

Sejalan dengan sanksi tersebut, Lion telah mengusulkan penundaan sejumlah rute domestik dan internasional. Pada 16 dan 17 Mei 2016, mereka mengirim surat kepada Direktorat Angkutan Udara untuk menunda 217 rute penerbangan domestik dan 10 rute internasional. Kemarin, Kementerian Perhubungan mengabulkan permohonan tersebut.

“Lion mengajukan penundaan satu bulan operasional,” ujar Maryati. Penundaan ini bisa disebabkan oleh kerusakan pesawat maupun penurunan pasar. Kementerian Perhubungan mengharapkan perbaikan internal perusahaan. (Baca: Setelah Lion, AirAsia Salah Antar Penumpang).

Dalam hal keterlambatan, kata Maryati, Lion Air tetap harus bertanggungjawab mengalihkan calon penumpang yang sudah memegang tiket ke maskapai lain. Calon penumpang tidak dikenakan biaya tambahan atas pengalihan tersebut. Jika harga tiket pada penerbangan pengganti lebih mahal, hal ini menjadi tanggung jawab Lion Air. Namun apabila lebih murah, calon penumpang akan menerima pengembalian.

“Jika setelah 18 Juni mendatang Lion Air tidak melaksanakan penerbangan kembali, rute dengan frekuensi tersebut yang tidak dilayani akan dicabut,” ujar Maryati. (Baca: Salah Turunkan Penumpang, Lion Air Terancam Pidana)

Dia menjelaskan, seharusnya Lion Air meninjau ulang frekuensi penerbangan yang selama ini dioperasikan. Ia menyebut Cengkareng-Banjarmasin sebagai contoh. Jika ada tujuh penerbangan dalam sehari jalur tersebut, maskapai bisa memperhitungkan ulang untuk memangkasnya dengan menysuaikan kebutuhan pasar.

Sumber : Katadata.co.id
Share on Google Plus

0 komentar:

Posting Komentar