Rapat paripurna DPR RI. |
Menurut Fauzih, saat ini terdapat 5 AKD dan 11 komisi, dimana masing-masing dipimpin oleh empat pimpinan. Artinya, ada 63 kursi yang selama ini diisi oleh anggota-anggota KMP.
"Dari 63 kursi itu, kita cuma meminta satu (1) perwakilan kita di tiap komisi dan AKD. Kita berharap minimal ada satu (wakil KIH) di masing-masing komisi dan AKD. Entah ketua atau wakil ketua. Keseluruhannya ada 63 kursi. Masak, berbagi 16 kursi saja, KMP tak boleh? Makanya, aneh kalau dikatakan KIH itu zalim," tegas Fauzih di Jakarta, Selasa (4/11).
Untuk mengakomodasi keinginan KIH, Fauzih menambahkan, pihaknya mengusulkan agar dilakukan perubahan tata tertib DPR. Isinya, hanya revisi dan atau penambahan satu pasal. Semisal, mengembalikan sistem pembagian kursi pimpinan ke sistem proporsional sesuai hasil raihan di pemilu.
"Kita akan dorong perubahan tatib. Bisa kembali ke proporsional, bisa ditambahi wakil ketua dari tiga saja menjadi empat. Karena yang sudah duduk biasanya tak mau turun lagi. Kita paham lah itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Fauzih mengatakan keyakinannya KMP dan KIH meraih titik temu dalam membahas isu tersebut. "Mudah-mudahan para ketua umum bisa melihat kondisinya. Kami berharap hal ini tak berlarut-larut. Sebab, akan merugikan pemerintah dan legislatif. Mudah-mudahan, minggu ini atau minggu depan hal ini bisa diselesaikan," pungkasnya.
Penulis: Markus Junianto Sihaloho/ED
0 komentar:
Posting Komentar