JAKARTA, HUKUMONLINE.COM- Setelah DPR
periode 2009-2014 gagal mengesahkan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera),
dewan kembali mengajukan RUU yang sama pada program legislasi nasional
(Prolegnas) prioritas tahun 2015. Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana
mengatakan, masalah mandeknya RUU tersebut pada periode lalu lantaran
ketidakseriusan dari pihak pemerintah.
Atas dasar itu, ia berharap pada periode sekarang pemerintah diminta untuk serius membahas RUU ini. “Padahal jika kita serius mengelola Tapera ini akan menghasilkan dana yang luar biasa besar dan besar pula manfaatnya untuk rakyat dan menjadi kewajiban pemerintah untuk mewujudkan perumahan rakyat ini,” kata Yudi dalam sebuah diskusi di Komplek Parlemen di Jakarta, Selasa (14/4).
Menurutnya, keinginan pemerintah untuk membangun sejuta rumah rakyat hanya akan menjadi mimpi, jika pemerintah tidak serius dalam membahas dan menganggarkan Tapera itu sendiri. Hal tersebut dikarenakan, program sejuta rumah itu membutuhkan dana yang tak sedikit, yakni sekitar Rp88,5 triliun.
Padahal dalam APBN, pemerintah melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) hanya mengalokasikan Rp5,1 triliun per tahun untuk membangun perumahan. Kekurangan dana tersebut menyebabkan program pembangunan sejuta rumah hanya menjadi angan-angan saja bagi pemerintah.
Mantan Ketua Pansus RUU Tapera Yoseph Umar Hadi mengatakan, RUU ini merupakan warisan dari DPR periode sebelumnya. Dalam periode 2009-2014 itu, RUU tidak dapat disahkan lantaran di internal pemerintah belum menyepakati mengenai persentase pembiayaan Tapera yang diwajibkan.
Ia berharap, dalam periode ini RUU dapat disahkan menjadi UU. Menurutnya, RUU tinggal sedikit lagi sah menjadi usul inisiatif DPR. Komisi V telah melayangkan surat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk segera mengharmonisasikan RUU ini. Menurutnya, Baleg menyambut baik surat tersebut.
“Akan dibawa ke paripurna, setuju atau tidak, akan ditentukan di paripurna jadi RUU inisiatif dewan. Kalau disetujui, akan dikirim ke presiden, lalu presiden keluarkan amanat presiden dan menunjuk menteri siapa yang akan bahas hal ini,” tuturnya.
Ia yakin, jika sah menjadi RUU inisiatif DPR maka pembahasan akan dilakukan lintas komisi dan kementerian. Alasannya, dalam RUU ini memuat hal yang kompleks seperti adanya penghimpunan dana masyarakat, pembangunan perumahan hingga menyangkut dengan ketenagakerjaan. “Saya yakin akan melalui pansus, berkaitan dengan keuangan dan tenaga kerja, karena agak kompleks,” katanya.
Ia menuturkan terdapat beberapa poin penting yang masuk ke dalam substansi RUU. Misalnya, adanya kewajiban bagi pekerja untuk menabung dari sebagian penghasilannya. Rencananya, pekerja yang diwajibkan menabung Tapera adalah pekerja yang memiliki penghasilan di atas upah minimum regional. Untuk batas atasnya adalah pekerja yang memiliki penghasilan 20 kali dari upah minimum tersebut.
Dana tersebut rencananya berasal dari pekerja dan pemberi kerja. Namun, besarannya belum fix lantaran perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam lagi. Menurut politisi dari PDIP ini, setelah dana masyarakat tersebut terkumpul, kemudian dana itu akan dikelola oleh bank kustodian, dalam bentuk reksa dana. Hal ini dilakukan semata-mata agar dana yang dikumpulkan tidak akan berkurang.
“Artinya, ingin dana masyarakat jangan sampai berkurang, harus tumbuh, berkembang, jangan sampai rugi,” ujar Yoseph.
Sedangkan untuk pemanfaatan dana Tapera, setiap masyarakat atau pekerja hanya bisa menggunakannya satu kali seumur hidup. Ada tiga pola pemanfaatan dana, yakni pembelian rumah, pembangunan dan renovasi. Untuk pembelian rumah dan pembangunan hanya diberikan kepada masyarakat yang belum memiliki rumah. Sedangkan renovasi, diberikan kepada pekerja yang telah memiliki rumah tapi terdaftar sebagai masyarakat berpenghasilan rendah.
Anggota Komisi V DPR Fauzih Amro menilai keberadaan sandang, pangan dan papan ini merupakan kewajiban dari negara. Atas dasar itu, keseriusan pemerintah membahas RUU Tapera sangat penting. Bila perlu, RUU ini dapat disahkan pada tahun 2015. “Kita tinggal menunggu komitmen pemerintahan Jokowi-JK untuk memenuhi janji-janjinya jika benar-benar pro rakyat,” pungkasnya.
Sumber : Hukumonline
0 komentar:
Posting Komentar