Pemerintah Harus Bentuk Tim Percepat Pembayaran Asuransi Korban AirAsia

JAKARTA, OKEZONE- Langkah Menteri Perhubungan Ignatius Jonan yang mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) RI agara mempercepat keluarnya akta kematian disambut baik oleh Anggota Komisi V Fauzi H Amro. 

Namun, Fauzi menyayangkan sikap lamban pemerintah dalam menangani pasca kasus kecelakaan AirAsia QZ8501.

"Kalau Menhub menyampaikan surat itu untuk mempercepat admisitrasi itu bagus. Tapi yang disayangkan kenapa baru sekarang, kenapa tidak dari dulu," ujar Fauzi saat dihubungi Okezone, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Menurutnya untuk memproses administrasi seperti akta dan ahli waris bukan suatu hal yang sulit, sehingga membutuhkan waktu berlarut-larut seperti saat ini. Fauzi juga menyebut, Komisi V sudah memberikan usul agar Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan beberapa pihak terkait untuk membentuk tim formulasi agar mempercepat pencairan dana asuransi korban.

Tapi nyatanya hingga saat ini baru kurang dari sepuluh orang yang asuransinya sudah dibayarkan secara penuh. "Yang tidak siap itu pemerintah, dalam RDP kami juga minta agar penyelesaiannya cepat, struktural dan sistematis. Nyatanya sudah enam bulan belum selesai," imbuhnya.
Menurutnya lambannya penanganan pasca kecelekaan AirAsia QZ8501 menunjukan lemahnya koordinasi antar pihak terkait
(rzk/okezone)
Share on Google Plus

0 komentar:

Posting Komentar