Pemerintah Disarankan Talangi Pembayaran Asuransi Korban AirAsia


JAKARTA, OKEZONE.COM - Sejak kejadian naas menimpa para penumpang pesawat AirAsia QZ801, 28 Desember lalu, hingga saat ini dana asuransi tak kunjung dibayarkan. Para pihak terkait menyebut hal tersebut terbentur mekanisme administrasi seperti akta kematian yang tak kunjung diterbitkan.
Namun menurut Anggota Komisi V Fauzi H Amro seharusnya proses pemberian asuransi tersebut bisa saja dipermudah, jika pemerintah mau berkorban. Caranya dengan mengeluarkan dana talangan untuk membayarkan dana asuransi itu terlebih dahulu.

"Korban berjumlah 162 bukan ribuan. Itu kan sederhana, cukup pakai dana talangan dulu. Setelah proses administrasinya selesai semua baru AirAsia memberikan ke pihak yang menalangi. Sehingga tidak berlarut-larut seperti ini," tutur Fauzi kepada Okezone, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Fauzi juga menilai kinerja kementerian terkait yang lamban dalam memproses administrasi akta kematian dan ahli waris. Padahal Komisi V sudah menyarankan untuk membentuk tim kecil untuk formulasi mempercepat pembayaran asuransi korban.

"Seharusnya untuk mengurus itu, satu bulan mungkin cukup. Kan yang terkendala dalam hal ahli waris hanya 10-20 orang. Kenapa jadi terhambat semuanya," imbuh Fauzi.
Menurutnya, pihak AirAsia sudah menunjukkan itikad yang baik dengan menyatakan siap membayar seluruh asuransi korban.

"Kalau AirAsia waktu RDP sudah menyatakan siap untuk membayar, hanya saja terbentur mekanisme ini. Pemerintah yang lamban," pungkasnya.
(Danang Sugianto/Okezone.com)
Share on Google Plus

0 komentar:

Posting Komentar