Jika Pemogokan Kembali Terjadi, Izin Lion Air Bisa Dicabut

JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi V DPR mendukung keputusan Kementerian Perhubungan yang memberikan sanksi tidak boleh ada rute selama enam bulan bagi maskapai Lion Air sebagai sanksi peringatan.

Anggota Komisi V DPR RI Fauzih Amro mengatakan, jika dikemudian hari, pihak Lion Air kembali tidak mentaati hak-hak pekerjanya, sehingga terjadi pemogokan, maka dirinya merokemendasikan agar izin operasi Lion Air di Indonesia sebagai ditinjau kembali atau dicabut. 

“Kita tidak menginginkan kejadian pemogokan kembali terjadi, karena dampaknya sangat merugikan dunia penerbangan kita terutama konsumen yang menggunakan jasa transporasi udara,” kata Fauzih, Rabu (11/5). Politikus Partai Hanura ini juga menghimbau kepada Kementerian Terkait seperti 

Kementerian Perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja agar segera menegur pihak Manajamen Lion Air agar memperhatikan hak-hak pekerja terutama dalam pembayaran gaji. 

“Kalau maskapai Lion Air tak sanggup membayar gaji karyawannya seperti Pilot, ya lebih izin operasi maskapai itu juga dicabut,” tegas Fauzih.

Dia beralasan, pihak Manajemen Lion Air telah melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka berdasarkan pada Pasal 95 ayat (2) yang menyebutkan, Pengusaha yang sengaja terlambat membayar atau dikarenakan keteledorannya terlambat membayar upah pekerja/buruhnya harus membayar denda yang besarnya sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh tersebut.

“Berdasakan informasi yang kami pantau, aksi mogok terbang para pilot Lion kemarin, ribuan penumpang maskapai Lion Air diberbagai bandara udara terlantar. Selain kebingungan, para penumpang juga mengamuk lantaran tidak ada penjelasan dari manajemen Lion Air,” ujarnya.(Mahendra Bungalan/CN38/SM Network)

Sumber : Suara Merdeka
x
Share on Google Plus

0 komentar:

Posting Komentar