JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, melalui
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diingatkan agar tak otoriter
dalam membuat dan memaksakan kebijakan larangan penggunaan alat
penangkap ikan yakni cantrang bagi para nelayan.
Anggota Komisi IV DPR Fauzih Amro mengatakan bahwa seharusnya ada
dialog dengan para nelayan terlebih dulu, sebelum kebijakan itu
dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Ia bisa memahami, jika pelarangan cantrang itu demi kepentingan ramah
lingkungan. Tetapi sayangnya masyarakat tak diberi pemahaman terlebih
dulu.
"Yang ramah lingkungan seperti apa. Makanya buka ruangan dialog.
Enggak bisa otoriter. Tapi harus dengarkan suara pesisir dan ribuan
nelayan," kata politisi Partai Hanura itu di Menteng, Jakarta Pusat,
Sabtu (13/5/2017).
Tak berbeda, anggota Komisi IV DPR Ichsan Firdaus pun juga mendesak
ada dialog antara para nelayan dan pemangku kepentingan, dengan Susi.
"Itu untuk mencari solusi terkait larangan penggunaan alat tangkap cantrang," kata dia.
Ichsan juga menyebut, banyak pihak yang menentang Peraturan Menteri
(Permen) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pangan Penggunaan Alat Penangkapan
Ikan Pukat Bela (trawl) dan pukat tarik dan diberlakukan sejak 1 Januari
2017 lalu.
"Para nelayan tidak diberikan solusi terkait penggantian alat
cantrang. Padahal harus ada dialog. Kalau tegas ya tidak masalah tapi
kalau berpikir tanpa melihat implikasi ke depan itu berbahaya," kata
dia.
Ia pun berujar, ada dua Peraturan Menteri yang dikeluarkan Susi yang
dianggapnya tidak mempertimbangkan implikasi dari dibuatnya Permen
tersebut. Permen itu yakni, Permen Nomor 1 Tahun 2015 tentang
penangkapan lobster dan Permen Nomor 2 Tahun 2015.
"Begitu banyak sekali dampaknya terhadap nelayan. Artinya Bu menteri
tidak melihat dampak dari pelarangan itu," kata politisi Partai Golkar
tersebut.
Ichsan juga mengatakan, ia yakin bahwa dampak ekonomi tidak
dipikirkan oleh Susi. Karena, Susi kata dia hanya berpikir soal
penyelamatan lingkungan.
"Ada pola pikir yang salah terhadap aturan ini. Di satu sisi dia
berfikir ada sustainability. Tapi di sisi lain ekonomi juga harus
tumbuh," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
menyatakan bahwa pemerintah melarang penggunaan alat tangkap cantrang
bagi para nelayan untuk menangkap ikan.
Namun, akhirnya kebijakan itu ditunda hingga akhir Desember 2017,
dari sebelumnya Juni ini. Keputusan tersebut diambil Susi, usai diskusi
dengan Presiden Joko Widodo.***
DPR Ingatkan Pemerintah Tak Otoriter Larang Cantrang Selamanya
12.01
DPR RI
,
Fauzih Amro
,
Komisi
,
Larangan Centrang
,
Menteri KKP
,
News
,
Slider
,
Susi Pujiastuti
,
Terkini
Edit
0 komentar:
Posting Komentar