DPR Ingatkan Pemerintah Tak Otoriter Larang Cantrang Selamanya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diingatkan agar tak otoriter dalam membuat dan memaksakan kebijakan larangan penggunaan alat penangkap ikan yakni cantrang bagi para nelayan.

Anggota Komisi IV DPR Fauzih Amro mengatakan bahwa seharusnya ada dialog dengan para nelayan terlebih dulu, sebelum kebijakan itu dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Ia bisa memahami, jika pelarangan cantrang itu demi kepentingan ramah lingkungan. Tetapi sayangnya masyarakat tak diberi pemahaman terlebih dulu.

"Yang ramah lingkungan seperti apa. Makanya buka ruangan dialog. Enggak bisa otoriter. Tapi harus dengarkan suara pesisir dan ribuan nelayan," kata politisi Partai Hanura itu di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).

Tak berbeda, anggota Komisi IV DPR Ichsan Firdaus pun juga mendesak ada dialog antara para nelayan dan pemangku kepentingan, dengan Susi.

"Itu untuk mencari solusi terkait larangan penggunaan alat tangkap cantrang," kata dia.
Ichsan juga menyebut, banyak pihak yang menentang Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Bela (trawl) dan pukat tarik dan diberlakukan sejak 1 Januari 2017 lalu.

"Para nelayan tidak diberikan solusi terkait penggantian alat cantrang. Padahal harus ada dialog. Kalau tegas ya tidak masalah tapi kalau berpikir tanpa melihat implikasi ke depan itu berbahaya," kata dia.
Advertisment

Ia pun berujar, ada dua Peraturan Menteri yang dikeluarkan Susi yang dianggapnya tidak mempertimbangkan implikasi dari dibuatnya Permen tersebut. Permen itu yakni, Permen Nomor 1 Tahun 2015 tentang penangkapan lobster dan Permen Nomor 2 Tahun 2015.

"Begitu banyak sekali dampaknya terhadap nelayan. Artinya Bu menteri tidak melihat dampak dari pelarangan itu," kata politisi Partai Golkar tersebut.

Ichsan juga mengatakan, ia yakin bahwa dampak ekonomi tidak dipikirkan oleh Susi. Karena, Susi kata dia hanya berpikir soal penyelamatan lingkungan.

"Ada pola pikir yang salah terhadap aturan ini. Di satu sisi dia berfikir ada sustainability. Tapi di sisi lain ekonomi juga harus tumbuh," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa pemerintah melarang penggunaan alat tangkap cantrang bagi para nelayan untuk menangkap ikan.

Namun, akhirnya kebijakan itu ditunda hingga akhir Desember 2017, dari sebelumnya Juni ini. Keputusan tersebut diambil Susi, usai diskusi dengan Presiden Joko Widodo.***
Share on Google Plus

0 komentar:

Posting Komentar