Kemendag Diminta Atur Ulang Izin Impor Bawang Putih


JAKARTA, MEDCOM.ID- Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta mengatur ulang relaksasi izin impor bawang putih. Aturan ini disebut berpotensi melanggar UU No 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura.

"Peraturan relaksasi izin impor bawang putih berpotensi melanggar UU Hortikultura. Ini harusnya batal demi hukum. Karena itu Kementerian Pertanian harus tetap teguh dengan aturan rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH) sebagai pelaksanaan UU Hortikultura," kata Anggota Komisi IV DPR Fauzi H Amro dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Maret 2020.

Fauzi menekankan impor bawang putih tanpa RIPH sebagai dasar pemberian izin akan mencederai banyak kepentingan negara. Dia meminta Kemendag mempertimbangkan ulang peraturannya agar petani, devisa negara, konsumen nasional, dan importir yang berkomitmen dengan aturan wajib tanam tetap terlindungi.

"RIPH sebagai syarat SPI (surat persetujuan impor) merupakan jalan agar kelangsungan usaha para importir berjalan fair dan nasib petani juga terjamin. Sejak 2017 wajib tanam 5 persen dari kuota yang diterima importir itu kunci agar ada saling dukung antara importir dan upaya membangun sistem hortikultura mandiri. Jangan sampai diterabas dan menimbulkan dampak negatif di kemudian hari," kata dia.

Fauzi mengatakan Kemendag semestinya benar-benar mempertimbangkan secara matang aturan perundang-undangan yang ada sebelum mengeluarkan peraturannya. Dia meminta Kemendag berdiskusi dengan Kementerian Pertanian mencari jalan tengah.

"Kalau karena panjangnya proses rekomendasi, bisa diselesaikan dengan rapat koordinasi antarkementerian dan dicari jalan yang terbaik. Bukan dengan mengeluarkan peraturan yang bisa merugikan banyak pihak," katanya.

Fauzi menegaskan proses RIPH diterapkan sebagai cara agar pemerintah memastikan setiap pengusaha yang berkaitan dengan hortikultura patuh dalam melaksanakan kewajibannya terhadap negara. Proses yang demikian menurutnya tentu membutuhkan waktu mengkaji dan menilai kelayakan izin impor produk hortikultura.

"Kementerian Pertanian tetap harus berpatokan pada UU Hortikultura. Perintahkan saja semua wilayah balai karantina di bawah kendalinya untuk tidak meloloskan bawang putih yang diimpor perusahaan tanpa adanya RIPH," tegasnya.
 
Terbatasnya stok bawang putih, gula pasir, dan bawang bombai memaksa Menteri Perdagangan Agus Suparmanto untuk membebaskan izin impor. Pembebasan izin impor untuk tiga komoditas ini juga dilakukan untuk menjaga stok di tengah mewabahkan virus korona dan menjelang Ramadan.

"Dengan (pertimbangan) situasi virus korona dan menjaga kondisi stok, kami akan bebaskan persetujuan impor untuk komoditas bawang putih dan bombai," kata Agus dalam konferensi pers daring, Rabu, 18 Maret 2020.

Pembebasan izin impor ini, kata Agus, membuat importir tak perlu mengajukan SPI. Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan RIPH melalui Kementerian Pertanian.(UWA)
Share on Google Plus

0 komentar:

Posting Komentar