Fauzih Amro : Komisi V akan evaluasi manajemen Lion Group


JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM-Aksi mogok terbang pilot maskapai penerbangan Lion Air memicu reaksi publik dari berbagai elemen, tak terkecuali dari kalangan parlemen.
Anggota Komisi V DPR RI, Fauzih. H.Amroh bahkan turut menyesalkan adanya kejadian itu, apalagi ditengah padatnya jadwal penerbangan.
“Kami banyak mendapat aduan dari publik terkait masalah ini. Apalagi, maskapai Lion Air bukan kali ini saja menimbulkan masalah. Karena itu, sudah seharusnya ada evaluasi total terhadap maskapai Lion Group,” ujar anggota Fraksi Hanura ini, kepada kabarparlemen.com, Rabu (11/5/2016).
Menurut dia, dampak kejadian ini mempengaruhi berbagai dimensi karena transportasi penerbangan sudah menjadi pilihan utama masyarakat saat bepergian, baik urusan pribadi, keluarga, bisnis, kantor, tarveling, maupun urusan dalam dan luar negeri.
Yang cukup mengangetkan bagi alumnus HMI ini, aksi mogok pilot ini ternyata hanya dipicu oleh  masalah gaji mereka yang terlambat dibayar oleh manajemen Lion Air.
“Karena akar persoalan tersebut menyangkut masalah hak-hak pekerja, maka kami menghimbau kepada pihak maskapai Lion Air agar segera menyelesaikan hak-hak pekerjanya itu,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, alumni IPB itu juga menghimbau kepada Kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja agar segera mengevaluasi dan memberikan teguran kepada pihak Manajamen Lion Air untuk lebih memperhatikan hak-hak pekerja terutama dalam pembayaran gaji.
“Kalau maskapai Lion Air tak sanggup membayar gaji karyawannya seperti Pilot, ya lebih baik ijin operasi maskapai itu juga dicabut,” tegasnya.
“Saya setuju dengan langkah yang diambil Kementerian Perhubungan yang memberikan sanksi tidak boleh ada rute selama 6 bulan bagi maskapai Lion Air sebagai sanksi peringatan,” tambahnya.
Jika dikemudian hari lanjut Fauzih, pihak Lion Air kembali tidak memperhatikan hak-hak pekerjanya, sehingga terjadi pemogokan, maka komisi V akan melakukan evaluasi menyeluruh dan merokemendasikan agar ijin operasi Lion Air di Indonesia segera ditinjau kembali atau dicabut.
Ia mengungkapkan, dalam kasus ini pihak manajemen Lion Air telah melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Maka berdasarkan pada Pasal 95 Ayat 2, “Pengusaha yang sengaja terlambat membayar atau dikarenakan keteledorannya terlambat membayar upah pekerja/buruhnya harus membayar denda yang besarnya sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh tersebut”.
“Kita tidak menginginkan kejadian pemogokan kembali terjadi, karena dampaknya sangat merugikan dunia penerbangan kita terutama konsumen yang menggunakan jasa transporasi udara,” tandasnya.
Sehari sebelumnya, aksi mogok terbang para pilot Lion mengakibatkan ribuan penumpang maskapai Lion Air diberbagai bandara udara terlantar. Selain kebingungan, para penumpang juga mengamuk lantaran tidak ada penjelasan dari manajemen Lion Air.
Pihak PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan aksi mogok terbang itu terjadi di beberapa bandara di Indonesia. Akibatnya, penerbangan pesawat Lion Air disejumlah daerah mengalami delay.
Setidaknya, ada lima bandara besar yang mengalami dampak dari aksi mogok para pilot itu, diantaranya Bandara Sam Ratulangi Manado (JT 741 MDC-UPG-DPS seharusnya berangkat 06.45 WITA, JT 731 MDC-BPN-SUB (06.00 WITA), dan IW 1160 MDC-NAH (07.00 WITA). KemudianBandara Sultan Hasanuddin Makassar (JT 927 UPG-DPS (06.45 WITA), JT 891 UPG-CGK (08.25 WITA), JT 871 UPG-CGK (09.00 WITA), JT 672 UPG-BPN (09.10 WITA), JT 791 UPG-SUB (09.20 WITA), JT 998 UPG-KDI (08.40 WITA), JT 741 UPG-DPS (09.10 WITA)
Hal serupa juga terjadi di Bandara Internasional Lombok (JT 654 CGK-LOP-SUB (08.40 WITA), IW 1861/1864 SWQ-LOP-BMU (09.25 WITA), JT 962/JT 865 SUB-LOP-SUB (09.40 WITA) dan juga Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (JT 929 RON-DPS-SUB (06.10 WITA), JT927 UPG-DPS-BTH (08.05 WITA), JT741/746 UPG-DPS-UPG (10.30 WITA).
Bandara lainnya, di Surabaya danBandara Adisutjipto Yogyakarta (JT 273 LOP-JOG (06.20 WIB), JT 279 JOG-BTH (07.00 WIB). (KP)
Share on Google Plus

0 komentar:

Posting Komentar